Kobong

Catatan Dadang Kusnandar

Saya suka membakar sampah, papar penulis besar Pramudya Ananta Toer ketika ditanya hobbinya oleh seorang jurnalis. “Bara yang diakibatkannya melambangkan pergolakan dan perlawanan. Cahaya yang timbul menerangi kegelapan”, ungkap Pram mantap.

Membakar sampah pada suatu senja di tempat pembakaran sampah yang tersedia di depan rumah mungkin saja memberi efek hiburan sekaligus makna batin. Membakar sampah sambil memasukkan ranting kecil/kertas kering pada tahap awal menerbitkan keinginan membersihlan lingkungan dari barang bekas.

Memandang percik api saat sampah terbakar dalam posisi jongkok seperti memandang penggalan kecil perjalanan sang pembakar sampah.

Membakar berbeda dengan terbakar. Membakar merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan, direncanakan dengan maksud tertentu. Terbakar adalah proses perambatan api tanpa dikehendaki oleh siapa pun. Kadang penyebab terbakarnya suatu objek baru diketahui/dipublish setelah peristiwa berlalu. Terbakar dalam hal ini lebih dikenal dengan nama kebakaran.

Belakangan ini Kota Cirebon sering dilanda kebakaran terutama yang berlokasi di sekitar pasar. Objek yang terbakar umumnya lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejal kelewat rapat.

Terakhir tercatat kebakaran lapak PKL (pindahan dari depan terminal Harjamukti) di depan Pasar Harjamukti yang biasa dikenal sebagai Pasar Kalitanjung.

Kebakaran itu tentu saja menimbulkan masalah sosial ekonomi karena menyangkut kerugian material. Kebakaran yang juga menyertakan berbagai prediksi menyoal penyebab dan latar belakangnya.

Saya yakin pembaca budiman memahami mengapa kebakaran berlangsung di lokasi usaha mikro yang telah terbelit persoalan jauh sebelumnya.

Untuk meminimalisir buruk sangka sebaiknya instansi terkait (dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan) harus mematuhi setiap aturan kesepakatan pembangunan pasar, penyediaan lapak pedagang, relokasi PKL, dan segala hal menyangkut usaha kecil dan mikro yang memberi peluang perolehan keuntungan.

BACA JUGA:  Puasa Warga Cirebon: dari Obrog hingga Buka Puasa Lintas Agama

Disindag mau tidak mau, mesti konsisten menerapkan MoU yang telah ditandatangani untuk dilaksanakan.

Di sisi lain, masyarakat pengguna lapak perniagaan pun harus patuh pada tata kelola yang sama-sama telah disepakati. Jangan mudah bereaksi atas nama asosiasi pedagang pasar atau lsm apa saja hanya karena persoalan kecil. Keduanya (pihak pemerintah dan masyarakat) bersama-sama mematuhi aturan serta bekerja sama menciptakan kondusivitas Kota Cirebon.

Dengan demikian kobong/kebakaran/terbakar tidak serta merta dimaknai sebagai peristiwa yang dianggap meninggalkan catatan “politis” atas nama ekonomi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *