Citrust.id – Tim pengacara Razman Arif Nasution mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan FS terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
FS dianggap telah mencemarkan nama baik IL dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon. Dalam gugatannya, FS memasukkan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000.
Kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution, mengatakan, IL resmi melaporkan Fifi dengan Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Klien kami sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Laporannya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta. Makanya, kami masukkan ke UU ITE,” kata Razman Sabtu (23/1).
Razman melanjutkan, FS juga akan dikenakan pasal ujaran kebencian. Sesuai dengan kutipan gugatan, IL dikatakan sebagai WIL. Sementara, masyarakat benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.
“FS menganggap IL adalah WIL dan dituangkan dalam gugatan cerai. Jadi, ada kesan IL merusak rumah tangga FS. Padahal IL adalah istri sah IE. Fakta itu diputarbalikan oleh FS,” lanjut Razman.
Razman juga menyiapkan beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan saat pemeriksaan lanjutan. Menurut Razman, WIL yang tertuang dalam gugatan FS dilaporkan ke pihak kepolisian, karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL, itu sudah menjadi publik area atau diketahui oleh publik.
“Nanti saat pemeriksaan lanjutan ada beberapa bukti tambahan. Salah satunya, IL dikatakan bukan siapa-siapa IE. Apalagi saat sidang cerai di Pengadilan Agama Sumber, hakim membacakan gugatan FS, salah satunya IL adalah WIL. Itu diketahui oleh publik. Ini yang menjadi dasar laporan dugaan pencemaran nama baik,” tutur Razman.
Razman menambahkan, minggu depan pihaknya akan melaporkan kembali FS dengan tuntutan dugaan menyebarkan hoaks. FS mengklaim IE seorang mualaf atau sudah masuk Islam. Terlebih ada bahasa dalam gugatan, IE berpindah-pindah agama dari Islam ke Budha kemudian ke Kristen.
“Minggu depan lanjut kami laporkan lagi FS karena dalam gugatan cerai IE, seorang muslim berpindah agama ke Budha kemudian ke Kristen. Silakan FS keluarkan data-datanya kalau memang benar IE seorang muslim,” ujarnya.
Razman juga mengatakan, putusan di Pengadilan Agama Sumber akan gugur dengan sendirinya jika PTUN Bandung membatalkan buku nikah IE dan FS. (Haris)