Ketua KPU Majalengka: 42 Ribu Pemilih Belum Punya KTP Elektronik!

Citrust.id – Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan setiap petugas pemutakhiran data pemilih menempel stiker di setiap rumah dengan melakukan coklit.

“Ada 42 ribu orang yang belum memiliki KTP Elektronik dari 925.000 DPS di Kabupaten Majalengka. Ini merupakan sebuah hambatan ketika seseorang ingin ke TPS,” ungkap Ketua KPU Majalengka Supriatna saat menerima Himmaka (Himpunan Mahasiswa Majalengka) di ruang rapat komisioner KPU, Rabu (04/04).

Hambatan kedua yaitu kesadaran kolektif pentingnya pemilu bagi mereka, dan menjadi kebutuhan sebab demi berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara di semua sistem seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain.

“Untuk membangun kesadaran pemilih datang ke TPS, hasil survei kami kesimpulannya Pendidikan harus diajarkan dan masuk kurikulum baik di level sekolah maupun perguruan tinggi, harus diajarkan pentingnya pemilu,” ungkap Supriatna.

Supriatna mengimbau setiap pemangku kepentingan membangun kesadaran bersama, tentang pentingnya sosialisasi dan partisipasi pemilih untuk menggunakan haknya dalam pemilu.

Komisioner KPU Majalengka Divisi Tennis Cecep Jamaksari mengungkapkan, pemilih walau sudah terdaftar di DPT kalau tidak membawa KTP Elektronik atau Suket tidak bisa menggunakan hak pilihnya harus pulang dulu membawa KTP Elektronik.

“Selain itu pemilih harus mengisi daftar hadir sendiri, tidak bisa diwakilkan,” ungkap Cecep Jamaksari.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr. H. Diding Bajuri, M. Si mengatakan pihaknya kerjasama dengan LPPM Unma melakukan survei tentang kesukarelaan pemilih dalam melaksanakan hak politiknya di pemilu.

“Diperlukan kerelawanan semua stakeholders termasuk unsur mahasiswa terutama Himmaka, dalam mensosialisasikan pilkada serentak bahkan mungkin hingga pileg dan pilpres,” ungkap Diding. /abduh

BACA JUGA:  Ini Kisah Penganut Konghucu Cirebon, dari Ganti Agama di KTP hingga Dicap PKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar