Citrust.id – Hasil audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, telah resmi dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Nominalnya kurang lebih Rp1,9 miliar. Namun, untuk menentukan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna, Kasi Intel, Elan Jaelani, menyampaikan, setelah hasil audit BPKP keluar, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara.
“Secepat mungkin penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli,” katanya, Kamis (11/3).
Saat ini, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Belum ada tersangka baru.
“Penambahan tersangka tergantung pengembangan hasil penyidikan nanti, apakah ada atau tidak, kita lihat fakta lainnya,” ucapnya.
Tersangka belum ditahan karena menurut penyidik masih kooperatif saat proses penyidikan, dan tidak berpotensi melarikan diri. Tersangka juga tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Selama proses penyidikan, tersangka menjalani wajib lapor. Terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Dilakukannya penyelidikan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka. Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan kegiatan fiktif. Dari hasil penyidikan, ditetapkan mantan Direktur PDSMU Majalengka menjadi tersangka berinisial JN. (Abduh)