KUNINGAN (CT) – Petugas Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap pasangan suami-istri, keduanya kepergok diduga barang haram jenis Narkoba. Petugas saat menangkap keduanya, berhasil mengamankan barang bukri dari tangan pasutri barang narkoba jenis obat dextro metropan sebanyak 2.220 butir yang siap edar.
Pasangan suami-sitri berinisial, DP dan AN digelandang aparat kepolisian Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diduga sudah cukup lama bisnis haram dan mengelabuhi petugas dengan berjualan kopi di warung pinggir jalan Kertawangunan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Ujang Saputra mengatakan penangkapan pasangan suami-istri setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah. Warga sering melihat di sebuah warung kopi adanya transaksi penjualan obat terlarang.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan ribuan butir dextrometropan siap edar dari tangan tersangka. Smeentara, pemasok obat dextro berinisial, AT warga Kuningan kini menjadi DPO dan terus dilakukan pengejaran oleh pihaknya.
“Hasil pemeriksaan, pasutri ini mengakui perbuatannya menjual barang haram. Merkea mengaku baru dua bulan, karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Pelaku, lanjut AKP Ujang saputra juga mengaku dalam sehari bisa menjual ribuan butir obat dextro kepada kalangan pemuda di Kuningan, bahkan tidak jarang pembelianya itu pelajar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pasangan suami-istri mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat pasal 197 jo pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (Ipay)