oleh

Belasan Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita Polres Majalengka

Citrut.id – Dalam sebulan terakhir, Polres Majalengka mengungkap lima kasus narkoba dan tindak pidana bidang kesehatan. Sedangkan tersangka yang diringkus berjumlah delapan orang.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut sekitar 14 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram. Selain itu, ribuan obat terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.

“Para tersangka dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, UU Kesehatan Pasal 196 yo Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009. Ancamannya minimal empat tahun penjara,” ungkapnya,” Sabtu (13/6).

AKBP Bismo mengungkapkan, narkotika jenis sabu didapat tersangka dari RB (DPO), warga Bandung. Sedangkan untuk obat dari Majalengka sebanyak empat TKP dari lima kasus yang terungkap.

“Kami terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya. Apalagi saat ini, obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak di bawah umur.Dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal, seperti rehabiltasi,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar