Citrust.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon mencatat, pada tahun 2018 sedikitnya ada 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 27 kasus.
Pekerja Sosial DSP3A, Siti Fatimah, mengatakan, banyak orang tua yang segan melaporkan tindak asusila terhadap anaknya ke pihak yang berwajib.
“Ke depan, kejadian penyimpangan seksual terhadap anak bisa saja lebih banyak bila orang tua tidak sigap melapor saat anaknya mendapat kekerasan seksual,” ungkapnya, Rabu (16/1/2019).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi kasus terbanyak.
Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Pekerja Sosial (Peksos) berupaya maksimal dalam melakukan pendampingan guna menegakkan keadilan dan menetralisir traumatik yang diderita anak-anak.
“Ya, memang ini harus menjadi tugas bersama, terutama orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Para guru pun diharapkan selalu memberikan pengawasan terhadap siswa. Kita semua harus peduli terhadap anak,” tandas Siti. /dhika