KUNINGAN (CT) – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2013-2014, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus melakukan penyelidikan. Bahkan, setelah beberapa pimpingan SKPD dipanggil, ada nama-nama baru yang sudah dikantongi Kejari untuk dipanggil.
“Kita kan sudah panggil beberapa kadis, tapi memang karena tidak menjabat di dinas yang kita lidik pada tahun itu, dan kita tidak bisa menyebutkan nama siapa saja yang nanti akan dipanggil,” ujar Kasi Intel Kejari Kuningan, Wawan Kustiawan SH MH saat dimintai keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (16/08) belum lama ini .
Wawan mengatakan, penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan DBH CHT Tahun 2013 maupun Tahun 2014, akan terus dilanjutkan dengan memeriksa para pimpinan tujuh SKPD terkait.
“Setelah memeriksa sebanyak empat pimpinan SKPD sebelumnya, kedepan akan kembali memanggil kepada kepala dinas terkait baik yang masih bertugas maupun yang sudah pensiun,” ucapnya.
Jadi, lanjut Wawan, prosesnya full bahan keterangan (baket) full data, lalu jika ditemukan ada peristiwa hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, baru bisa naik status jadi penyidikan.
“Kenapa saya panggil SKPD, karena mereka kan yang menerima dana,” cetusnya.
Berdasarkan data, kata Wawan ada terdapat tujuh SKPD yang menerima kucuran dana DBHCHT 2013 dan 2014. Dari ketujuh SKPD itu nantinya akan dimintai keterangan untuk diklarifikasi terkait anggaran yang didapat dan bentuk pertanggungjawaban.
“Dari tujuh SKPD itu nanti diminta keterangan, misalkan ada dana Rp100 Juta, dari mana Rp100 Juta ini, peruntukannya untuk apa dan ada gak pertanggungjawabannya. Kepastian status hukumnya, tergantung dari pemeriksaan dari keterangan yang itu (4 pimpinan SKPD, red). Karena hanya tujuh SKPD, ya kemungkinan tidak jauh dari SKPD yang itu. Kemudian, orang-orangnya bisa yang lama bisa yang baru nanti kita panggil juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Novan Bernadi sempat terkejut saat di mintai keterangan oleh awak media. Terlebih soal dirinya akan berpindah tugas dan menjabat Kasi Pidum di lembaga hukum, Kabupaten Klaten.
“Kata siapa saya pindah ke Klaten,” tanya Novan saat berbincang dengan awak media.
Sebelum berpisah dengan mitra kerja di wilayah hukum kabupaten kuningan, Novan berpesan sesuai arahan kajari, berharap ke depan para jurnalis bisa memperoleh informasi langsung dari kasi intel. Bukan karena dirinya akan dialihtugaskan, melainkan agar keterangan resmi kejaksaan satu pintu.
“Sebab, jika terjadi mutasi, itu kan hal biasa. Ada yang baru 4 bulan dirolling, ada yang baru setahun juga dirolling. Kalau saya sudah 1 tahun 4 bulan. Nanti juga pasti temen-temen wartawan diberi informasi kalau memang ada mutasi,” tandasnya. (Ipay)