Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memanggil 41 badan usaha yang yang terindikasi baru mendaftarkan sebagian pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemanggilan badan usaha ke kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis (22/11), itu dilakukan dalam rangka mediasi serta penandatanganan berita acara untuk mendaftarkan seluruh pekerja.
Mediasi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Adapun bentuk kerja sama tersebut berupa penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dasrial, mengungkapkan, pemanggilan terhadap 41 badan usaha tersebut merupakan salah satu upaya untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam Program JKN-KIS.
Dasrial menjelaskan, pemanggilan dan mediasi itu semata-mata bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban dari badan usaha dan pemberi kerja tersebut memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerjanya sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghargai niat baik badan usaha yang telah datang, bahkan ada yang langsung mendaftarkan seluruh pekerjanya sebelum tanggal pemanggilan. Tentu ini merupakan komitmen yang baik dari badan usaha dan pemberi kerja untuk pekerjanya,” kata Dasrial.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Todo B. Silalahi, pada kesempatan itu menjelaskan, badan usaha memiliki kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya melalui Program JKN-KIS.
Bagi badan usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN-KIS akan mendapatkan sanksi.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Kota Cirebon. Hal itu dikarenakan amanat undang-undang harus dilaksanakan. Walau demikian, upaya persuasif tetap dilakukan.
“Kami mengimbau badan usaha untuk dapat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mendaftarkan seluruh pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari,” terang Todo B Silalahi. /haris