INDRAMAYU (CT) – Eksekusi mantan bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, tinggal menunggu waktu.
“Petikan dan salinan putusan sudah kami terima, tinggal menunggu waktu saja untuk eksekusi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Firman Setiawan kepada CT, Jum’at (13/05).
Firman mengaku, pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur mulai dari persiapan administratif, pembentukan tim eksekusi hingga pelaksanaan putusan.
“Kami hanya menunggu waktu saja untuk eksekusi, karena kami menghargai beliau agar pro aktif,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan surat panggilan untuk terdakwa agar secara pro aktif mendatangi Kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya, termasuk menyiapkan surat pencekalan yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Yance yang ditetapkan sebagai tersangka, sejak 13 September 2010, yang diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare atau telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar, untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004. (Riky Sonia)