Kasus Perampokan Rp 300 Juta Diketahui Bermotif Penggandaan Uang

Majalengkatrust.com – Aksi brutal perampokan yang dilakukan belasan tersangka, dan baru dua tersangka yang berhasil ditangkap, belakangan diketahui bermotif penggandaan uang Rp 300 juta, bakal menjadi dua kali lipat menjadi Rp 600 juta.

Para pelaku beraksi di Blok Kaso, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka menggunakan senjata api untuk menodong korbannya, serta menggasak semua harta benda korban.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari aksi curas dengan modus yang dilakukan tersangka DNT dan AGS menjanjikan kepada korban bisa memberikan dana amanah atau penggadaan uang sebanyak dua kali lipat.

Yaitu tersangka memberikan janji dari Rp. 300 juta akan menjadi Rp.600 juta dari itu korban, Abdul Azis dengan mengendarai kendaraan mobil berniat ke rumah pelaku dengan membawa uang Rp.300 juta.

Korban berangkat dari salah satu hotel yang berada di Wilayah Kadipaten, dalam perjalanan dihadang oleh tersangka dengan menodongkan senjata api jenis pistol, sekitar jam 13.30 WIB dan pelaku berhasil merampas uang korban.

“Dua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, sejumlah barang bukti kita telah amankan sementara 11 pelaku masuk DPO,” kata AKP Rina saat ekpose di Polres Majalengka. Senin, (07/08)

AKP Rina menambahkan bahwa para pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya sudah setahun lamanya dengan modus yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura bisa menggandakan uang.

Kedua pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan masa ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  LBH KAI Jawa Barat Kutuk Aksi Premanisme terhadap Advokat

Komentar