Citrust.id – Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Ketentuan itu berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19
Selain itu, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo.
Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Sedangkan swab test PCR dengan hasil negatif paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan (H-14). Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia di bawah 12 tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. (Haris)