Kadishub: Pemblokiran Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan Dilarang!

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pemblokiran jalan untuk kegiatan pribadi dalam hal ini untuk kegiatan hajatan atau pesta pernikahan dilarang. Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.

Warga yang yang kebetulan melintas di tempat hajatan tersebut, terpaksa harus memutar jalan atau mencari jalan alternatif untuk mencapai tempat tujuannya. Kepala Dishub Iis Krisnandar mengatakan, pemblokiran atau menutup jalan untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas dilarang dan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Jalan itu khusus peruntukannya untuk kepentingan lalu lintas, kalau ada hajatan trus jalan nya di blokir itu sangat dilarang,” ujar Iis, Minggu (18/12).

Iis menambahkan, tenda yang dipasang di pinggir jalan baik memakan setengah badan jalan ataupun seluruhnya jelas sangat mengganggu pengguna jalan lain. “Jangankan untuk pesta pernikahan, untuk kegiatan lainnya yang sifatnya darurat pun tidak boleh, sebab jalan dibangun hanya untuk kegiatan lalu lintas,” tegas Iis.

Menurutnya, seluruh aparat desa pun seharusnya mengetahui aturan ini, sebab seluruh aturan telah diditerbitkan pada 2009 dan 2010. Menurutnya aturan ini sudah dikeluarkan sejak 2009 dan 2010 maka sudah melewati masa sosialisasi, dan sebaiknya diikuti.

“Kalau kita mengetahui ada pihak yang tetap nekad memasang tenda di jalan maka akan kita tegur dan meminta jangan ada pemasangan tenda di sana,” ucapnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Bagikan Hewan Kurban
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *