Ilustrasi
CIREBON (CT) – Kepala Departemen Hubungan Eksternal dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan bahwa kenaikan iuran itu menekan defisit klaim pembayaran JKN. Namun, defisit diperkirakan tetap terjadi karena iuran baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih rendah dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp36.000 per orang per bulan.
Data Kementerian Keuangan, diperkirakan defisit BPJS Kesehatan tahun 2015 sekitar Rp5,85 triliun. Dalam Perpres 19/2016 disebutkan, iuran JKN bagi peserta PBI naik menjadi Rp23.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp19.225. Kini ada 92,4 juta peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Kenaikan iuran itu berlaku sejak 1 Januari 2016.
Iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja juga naik. Iuran peserta kelas III naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Lalu iuran peserta kelas I menjadi Rp80.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp59.500. Kenaikan iuran berlaku per 1 April 2016. Penyesuaian iuran juga berlaku bagi peserta pekerja penerima upah (PPU). Iuran kepesertaan JKN bagi pekerja formal ialah 5 persen dari gaji yang diterima per bulan, terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.
Dalam Perpres itu, batas maksimal gaji per bulan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU Rp 8 juta. Artinya, sebesar apa pun gaji seseorang, iuran JKN yang harus dibayar dihitung dari nominal Rp8 juta, bukan lagi berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jadi, iuran maksimal Rp400.000 per bulan untuk lima anggota keluarga.
Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni batas maksimal gaji per bulan yang menjadi dasar perhitungan iuran ialah 2 x PTKP status kimpoi dengan anak satu (K1). Besaran nominal dari rumus 2 x PTKP status K1 batas atas Rp4.725.000. Jadi, iuran maksimal sebesar Rp236.250 per bulan bagi lima anggota keluarga. (Net/CT)