Majalengkatrust.com – Lembaga Dakwah (LD) PBNU mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan KH Mar’uf Amin sebagai saksi dalam Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Selasa (31/01) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
“Kami menghormati kehadiran KH. Ma’ruf Amin di Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Agama, bukan sebagai terdakwa. Kehadiran beliau sebagai sikap warga negara yang taat, menghargai dan menghormati proses hukum. Beliau dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan sebagai seorang Ahli sesuai Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP,” kata Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH. Maman Imanulhaq dalam siaran pers yang diterima Cirebontrust.com, Kamis (02/02).
Dikatakan dia, keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan Lembaga Dakwah PBNU, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, maupun sebagai Ahli Fikih.
“Kami menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa dan Tim Pengacara Ahok, dengan alih-alih menolak Keterangan Kiai Ma’ruf Amin sebagai Ahli. Pertanyaan yang ditujukan kepada Kiai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi dari pada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Padahal ada tatacara menyampaikan keberatan yaitu di kesimpulan atau pledoi,” jelas Kiai Maman.
Kiai Maman menambahkan, kita harus menghormati dan belajar dari KH. Ma’ruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI, yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan massa.
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memasuki ujian terberat dalam kehidupan bernegara. Kita kehilangan jati diri bangsa. Sikap saling menghargai dan menghormati berubah jadi saling menghakimi dan saling menghabisi. Kita paceklik nilai luhur bangsa.
“Karena itu, seyogyanya kita terus saling menjaga diri jangan sampai terjebak oleh permainan kelompok, yang menggiring opini publik untuk membenturkan sesama anak bangsa,” tandasnya.
“Sikap kita tegas menghormati proses hukum yang adil dan beretika. Dan sebagai Warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga Marwah Ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan, dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah,” pungkas dia. (Abduh)