Citrust.id – MUI Kabupaten Cirebon menilai ujaran kebencian, penyebaran hoax, adu domba dan lainnya di jejaring media sosial sangat meresahkan masyarakat.
Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, Ja’far Musaddad, mengatakan, berita hoaks, ghibah, dan fitnah banyak beredar di medsos. Fatwa Musyawarah Nasional MUI Tahun 2010 tentang infotainment menyebutkan, hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos perlu dijadikan landasan.
Bermuamalah dapat diartikan sebagai proses interaksi antarindividu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia), meliputi pembuatan, penyebaran, akses dan penggunaan informasi dan komunikasi.
“Oleh karena itu, perlu kebijakan atau pedoman yang membatasi sikap agar isu-isu yang dapat memecah-belah umat bisa dinetralisir,” katanya, Senin (11/2/2019).
Kebijakan itu seperti tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, memperkokoh kerukunan baik dengan sesama maupun antar umat beragama, bermempererat ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan ke-Islaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).
“Kami berharap, ujaran kebencian dan perpecah-belahan bisa dicegah agar tidak lagi meresahkan,” tegasnya. (Dhika)