Ini Jawaban Pihak Pertamina EP Terkait Penolakan Kegiatan Seismik

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Chief Humas Seismik Pertamina EP, Bayu Suseno menegaskan tidak ada dampak jangka panjang akibat kegiatan seismik, hanya getaran dalam tanah dan tidak berpengaruh pada kesuburan tanah, “malah justru menyuburkan tanah. Itu dari penelitian IPB dan Universitas Sriwijaya,” ucap Bayu kepada CT di balai desa Juntinyuat, Rabu (27/01).

Bayu menjelaskan, pengeboran seismik kedalamannya hanya 30 meter, berbeda dengan pengeboran Lapindo. Terkait dengan rumah yang retak-retak itu bukan berarti dampak dari kegiatan seismik.

“Sosialisasi sudah dilakukan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, namun belum ke masyarakat langsung. Selanjutnya, Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran kompensasi, terhadap tanaman yang rusak akibat terinjak oleh kru Seismik 3D Akasia Besar.

“Tata caranya, diawali dari Inventori Awal atau pendataan status kepemilikan lahan dan jenis tanaman. Dilakukan sebelum pemboran seismik dilakukan. Lalu dilanjutkan dengan Inventori Akhir atau pendataan tanam tumbuh yang rusak terinjak kru. Pelaksanaanya setelah selesai kegiatan perekaman data seismik di tiap desa,” jelasnya

Selanjutnya, dia menjelaskan setelah data lengkap, kemudian diserahkan kepada kepala desa untuk dilakukan verifikasi dan legalitas atau pengesahan. Verifikasi terutama dilakukan untuk memastikan, bahwa nama pemilik atau penggarap lahan yang tertera dalam data tersebut benar. Selanjutnya, data inventori akhir yang telah disahkan kepala desa diserahkan kembali kepada Pertamina EP. Berdasarkan data yang telah diverifikasi tersebut, pembayaran kompensasi diberikan,” tandasnya

Dia menambahkan, pembayaran akan diberikan secara tunai dan langsung kepada pemilik lahan atau penggarap lahan yang tanamannya rusak terinjak oleh kru seismik. Pembayaran kompensasi Seismik 3D Akasia Besar akan dilakukan di balai desa masing-masing, dengan disaksikan oleh utusan dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pertambangan Energi Kabupaten.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh Migas Lakukan Konvoi Menuntut Terealisasinya UMK Migas Rp. 3.114.936

“Besaran nilai kompensasi kerusakan tanam tumbuh berpedoman pada indeks harga, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Jika ada perbedaan indeks harga di antara ketiga kabupaten (Indramayu, Cirebon, Majalengka) maka yang dijadikan pedoman kompensasi adalah indeks harga yang tertinggi di antara ketiga indeks harga tersebut,” pungkasnya. (Dwi Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *