Ini Cara Perpindahan Jenis Kepesertaan PBI ke Non-PBI BPJS Kesehatan

Halo BPJS Kesehatan.
Aku karyawan perusahaan swasta di Cirebon. Sejak tahun lalu jadi peserta BPJS Kesehatan kelas II melalui kolektif perusahaan. Orangtuaku ikut jaminan Kartu Indonesia Sehat yang kartunya warna hijau.

Aku pingin agar kedua orangtuaku menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung gajiku. Kelasnya juga disamakan jadi kelas II. Bagaimana caranya yaa?? Trus potongan gajiku untuk iuran kedua orangtuaku brp? (Lisa, Kedawung)

Jawaban :
Terima kasih mba Lisa atas pertanyaannya. Sebelum memindahkan jenis kepesertaan, dipastikan terlebih dahulu jenis kepesertaan orang tua mba. Untuk memastikan jenis kepesertaan orang tua mba, bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi Layanan Care Center BPJS Kesehatan ke 1 400 500.

Jika jenis kepesertaan orang tua mba merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka perpindahan jenis kepesertaan tidak dapat dilakukan secara langsung. Tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
1.  Peserta membuat surat pernyataan pengunduran diri dari kepesertaan PBI di dinas sosial setempat.
2.  Kemudian peserta  menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dari kepesertaan PBI tersebut ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
3. BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan PBI setelah kepesertaan PBI dihapus yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.

Perlu diketahui, apabila peserta keluar dari kepesertaan PBI maka terdapat hak-hak yang hilang diantaranya: pemberhentian dari program Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Indonesia Sehat.

Apabila proses tersebut telah dilakukan, maka orang tua mba dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga tambahan. Pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan secara kolektif melalui perusahaan tempat mba bekerja.

Prosesnya, mba menyampaikan berkas keluarga tambahan kepada pimpinan /HRD/Personalia di perusahaan mba, untuk selanjutnya dilaporkan ke BPJS Kesehatan.

Adapun terkait pembayaran iurannya, perusahaan akan memungut dan menyetorkannya ke BPJS Kesehatan, iuran yang ditanggung oleh mba untuk keluarga tambahan sebesar 1% dari upah dan tunjangan tetap mba perbulan untuk setiap masing-masing anggota keluarga tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *