Majalengkatrust.com – Peringatan HUT RI ke-72 menjadi berkah bagi 121 narapidana di lapas Kelas II B Majalengka karena mendapat remisi. Momen tersebut secara simbolis diberikan oleh Wakil Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi didampingi AKBP Mada Roostanto, dan Unsur Muspida dalam acara pemberian remisi Umum 17 Agustus 2017 di Lapas II B Majalengka, Rabu (17/08).
Hadir dalam acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2017 oleh Wabup Majalengka di lapas kelas IIB Majalengka, Kalapas II B Majalengka Mulyadi, Bc Ip, SH,. M.Si, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, M.H, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Rama Pratama, Ketua DPRD Kab Majalengka, Sekda Kabupaten Majalengka, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka dan Para kepala Dinas serta tamu undangan lainnya.
Kalapas II B Majalengka Mulyadi, Bc Ip, SH., M.Si dalam acara pemberian remisi narapidana dan tahanan di Lapas kelas II B menjelaskan terhadap jenis Iridium 1 berjumlah 121 orang, 4 orang sudah bebas karena mengikuti program cuti bersyarat yang langsung bebas hari ini berjumlah 7 orang, 1 orang sudah bebas karena mengikuti program Bersyarat.
Mulyadi juga menjelaskan Lapas II B Majalengka mendapatkan titipan 2 orang narapidana kasus terorisme yang bernama Joko Mardiyanto (39) domisili Serat dari kelompok Jogjakarta.
Satu lagi bernama Fahri Rizky Rafsanjani (21), domisili Bandung dari kelompok Bandung dengan peran rekrutmen serta motivator bagi calon-calon Republik baru dengan kemampuan bahasa Arab yang mumpuni dan pengetahuan tentang agama, yang bersangkutan selama berada di Lapas Majalengka belum bisa bergaul atau cenderung tertutup dari narapidana lainnya.
“Untuk para napi yang mendapatkan remisi semoga bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Kalapas.
Wakil Bupati Majalengka H. Karna Sobahi berpesan agar para napi setelah keluar mampu berkiprah positif, dan bisa kembali ke pangkuan keluarga dan menjadi insan yang lebih baik. (Abduh)