Citrust.id – ASN dilarang menggugah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan Kepala Daerah.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, menyatakan,” bahwa dalam peraturan PNS dijelaskan untuk netralitas pada pilikada serentak 2018, dan dilarang untuk melakukan perbuatan kepada sesuatu yang mengacu kepada keberpihakan kepada salah satu pihak pada pilikada ini”, ujarnya (30/01/2018) dilansir Antara.
Pernyataan itu dikatakan saat menghadiri acara penandatanganan fakta integritas Netralitas ASN pada Pilikada yang dilaksanakan di Kota Bandung. /SW