Citrust.id – Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap perekonomian setiap daerah di Indonesia. Salah satunya sektor perhotelan dan restoran di Kota Cirebon.
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi mengatakan, situasi saat ini sangat tidak baik dan berimbas pada sektor ekonomi, misalnya yang dialami para pelaku usaha restoran dan hotel.
“Pemerintah sudah memberikan stimulus dan insentif terhadap pengusaha sektor ini, berupa peningkatan setiap pajak sebesar 100 persen,” ujarnya usai sosialisasi 4 pilar kebangsaan di hadapan perwakilan pengusaha restoran dan hotel Cirebon, Rabu (3/3) pagi, di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan, apabila satu hotel membayar pajak Rp100 juta, kemudian naik menjadi Rp120 juta, maka Rp20 juta akan dikembalikan menjadi insentif untuk keperluan operasional.
“Ini bagian dari keputusan pemerintah pusat terkait dampak Covid-19 terhadap ekonomi, tentu saja dalam putusan itu membahas untuk meringankan beban pelaku ekonomi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hero itu juga mengakui, ada pembahasan vaksinasi untuk sektor perhotelan dan restoran. Ia menilai hal itu realisitis dan perlu didorong agar bisa masuk prioritas.
“Vaksin memang didahulukan untuk yang bersentuhan langsung dengan publik atau yang menjadi pelayan publik. Saya nilai sangat realistis kalau memang kita dorong komunitas ini harus menjadi prioritas. Saya akan sampaikan ke Menkes,” kata dia.
Berdasarkan informasi, lanjut Hero, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mendaftar menjadi calon penerima vaksin Covid-19.
“Target penyelesaian vaksinasi mencapai 281 juta orang. Apabila PHRI sudah mengajukan demi pelayanan terhadap konsumen, maka itu baik dan saya akan dorong,” ujar dia.
Selain membahas persoalan sektor perhotelan dan restoran, wakil rakyat dari Dapil VIII Cirebon-Indramayu itu juga menyampaikan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan terhadap pelaku ekonomi.
“Saya mengingatkan bahwa perjalanan negara ini menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan dan bentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas dia. (Aming)
Komentar