Cirebontrust.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) menyegel gula petani di Pabrik Gula (PG) Sindanglaut. Penyegelan dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendag dengan dalih gula petani tidak layak konsumsi.
Sedikitnya ada 7 ribu ton lebih gula petani yang berada di PG Sindanglaut. Selain di PG Sindanglaut, gula lokal di PG Tersana Baru dan Jati Tujuh juga disegel. Total gula yang disegel diperkirakan sebanyak 17 ribu ton gula di Jawa Barat.
Melihat hal itu, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menantang Kemendag untuk adu data laboratorium, terkait tudingan gula petani tak layak konsumsi.
”Kami sangat marah, kenapa bapak General Manajer (GM) tidak memberi tahu. Kalau dasarnya lab, kami juga punya lab yang sama, Standar Nasional Indonesia (SNI). Apakah ini ada pemain, semisal improtir untuk menghabisi petani. Penyegelan ini sebenarnya ilegal, karena gula ini kan milik petani, kenapa petani tidak dilibatkan,” cetus Didi Junaedi, pengurus DPD APTRI Jabar, di lokasi PG Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kamis (17/08).
Para petani mengancam akan mempertanyakan kasus penyegelan ini ke Istana Negara. Pasalnya, dengan adanya persoalan ini, para petani sangat dirugikan. Mereka menilai, pemerintah sudah tidak berpihak kepada petani. Harusnya yang disegel itu adalah gula rafinasi, yang jelas bukan untuk konsumsi masyarakat.
“Jelas kami sangat dirugikan. Kami perihatin. Pemerintah malah mau membinasakan petani tebu. Kita sudah siap menuju istana. Kita tinggal menunggu komando Dewan Pimpinan Nasional (DPN),” ancam Didi. (Riky Sonia)