Gelapkan Uang dan Motor, Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi

Citrust.id – Unit Reskrim Polsek Sindangwangi dibackup Satreskrim Polres Majalengka menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang serta sepeda motor yang dilakukan oknum sebuah LSM di Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (25/3/2019), pihaknya telah menangkap tersangka HG (43) penduduk Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, yang mengaku anggota sebuah LSM.

AKBP Mariyono memaparkan, kejadian berawal Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 20.30 WIB di Blok Kliwon Rt 002/005, Desa Jerukleueut. Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tunai dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 Nopol E 4683 XW milik Sarna (46) warga desa setempat.

Sebelummya, pada Oktober 2017, tersangka berkata kepada saksi Sugiman, tidak perlu lagi membayar angsuran kredit sepeda motor ke perusahaan leasing.

Kemudian Sugiman mengenalkan tersangka kepada pamannya, Sarna sekaligus korban.

Pada Sabtu 11 November 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka bersama-sama Sugiman datang ke rumah korban. Tersangka mengaku kepada korban sebagai anggota sebuah LSM. Dirinya bisa mengurus angsuran kredit motor korban.

Tersangka meminta biaya pengurusan Rp4 juta. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk digesek atai dicocokan noka-nosin dengan STNK. Tersangka juga meminjam KTP korban dan istri sebgai syarat proses pengambilan BPKB.

Setelah empat bulan yang dijanjikan, BPKB tidak diterima. Korban mengecek ke pihak leasing. Ternyata ia tetap harus membayar kredit. Berdasarkan penjelasan leasing, tersangka tidak pernah ke leasing.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18.500.000,” kata Kapolres. (Abduh)

BACA JUGA:  Dave Laksono Ajak Kader Golkar Fokus Menangkan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *