Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu gandeng investor untuk kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pecuk di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Hal terkait Pemerintah Kabupaten Indramayu yang berencana memanfaatkan sampah yang berada di TPA sebagai Energi Pembangkit Tenaga Listrik. Bupati Indramayu Nina Agustina meminta masyarakat Kabupaten Indramayu untuk senantiasa mendoakan rencana Pemkab Indramayu tersebut bisa segera terealisasi.
Bupati Nina Agustina menyampaikan hal itu saat menyapa warga yang ikut menyaksikan peninjauan TPA Pecuk, Kamis (15/12/2022).
Bupati Indramayu Nina Agustina meninjau TPA Pecuk Kecamatan Sindang bersama Sekda Indramayu Rinto Waluyo. Pemkab Indramayu gandeng investor dari Tiongkok untuk kelola TPA tersebut. Menurut Bupati Nina Agustina, keberadaan sampah di TPA Pecuk harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Pemkab Indramayu berencana membenahi tempat pembuangan akhir ini. Sampah yang menggunung di TPA Pecuk, Kecamatan Sindang, juga tidak menjadi sumber masalah di masyarakat. Jangan sampai menjadi masalah atau problema,” jelasnya.
Rencana Pembkab Indramayu dalam memanfaatkan sampah perlu ada dukungan dan doa masyarakat Indramayu agar bisa terwujud dan dapat memiliki manfaat untuk pembangunan daerah.
“Tetap mohon doanya, mudah-mudahan apa yang kita inginkan semuanya bisa terealisasi dengan segera,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, menjelaskan TPA Pecuk berdiri di luas lahan 10,5 hektare. Lokasinya di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindangn.
TPA itu melayani persampahan di wilayah perkotaan Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Pasekan serta dari pasar dan jalan-jalan utama di Kota Kecamatan Karangampel dan Jatibarang.
Sistem pemrosesan akhir sampah di TPA Pecuk adalah penimbunan dengan sistem Sanitary Landfill, pengomposan sampah organik, dan pemanfaatan gas methan. TPA Pecuk sudah dilengkapi dengan kantor, laboratorium, jembatan timbang, jalan inspeksi, dan IPAL. Ada juga sumur pantau, bangunan komposter, biodigester, aliran gas methan, pagar, gapura, buffer zone, serta alat berat buldozer dan eksavator. (Haris)
Komentar