Citrust.id – Sebagai salah satu kado hari jadi ke-496, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah membantu 13.567 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama tahun 2021-2023, melalui layanan rehabilitasi sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih SE, Ak., PPKS yang mendapatkan bantuan antara lain, 3.341 anak terlantar, 2.504 disabilitas terlantar, 6.875 lanjut usia terlantar, serta 847 tuna sosial, khususnya gelandangan dan pengemis.
Penanganan rehabilitasi sosial di Kabupaten Indramayu melalui berbagai upaya, baik bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu maupun Bantuan dari Kementerian Sosial RI (APBN).
Bantuan dari Kemensos RI berupa pemberian Alat Bantu Disabilitas (ABD), bantuan permakanan lansia tunggal, bimbingan fisik, mental dan spiritual, dan bimbingan sosial (bimsos). Selain itu, penelusuran keluarga, reunifikasi keluarga, layanan rujukan, pemberian sandang, pemberian nutrisi, dan pelayanan kedaruratan.
Ada pula usaha ekonomi produktif, bantuan sosial Yatim Piatu (Yapi), bantuan Pejuang Ekonomi Keluarga (Pena), serta layanan rumah singgah.
Dalam penanganan permasalahan sosial seringkali banyak kendala. Oleh karena itu, upaya strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai kebijakan Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA.
Salah satunya dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 465.05/Kep.481-Dinsos/2022 tentang Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kabupaten Indramayu.
Di samping itu, meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui balai atau sentra yang ditunjuk menangani permasalahan sosial di Kabupaten Indramayu.
Mengoptimalkan peran Tim Reaksi Cepat dengan meningkatkan kerja sama secara sinergi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Indramayu.
Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan PPKS di Kabupaten Indramayu. Selain itu, penguatan mitra sosial seperti pendamping rehabilitasi sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), kelompok masyarakat, dan SDM sosial, baik di tingkat Kecamatan maupun desa.
“Dengan demikian, layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS di Kabupaten Indramayu dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih.
Terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan salah satu 99 program prioritas Bupati Indramayu, telah ada perbaikan secara optimal sepanjang tahun 2022.
Dari katagori kondisi buruk sebelum tahun 2021, pada akhir tahun 2022 Kabupaten Indramayu masuk dalam 10 kabupaten/kota terbaik di Jawa Barat, dalam pengelolaan DTKS, dengan melakukan pengesahan ketidaklayakan dan pengesahan usulan semua bantuan sosial selama tahun 2022.
Upaya perbaikan pengelolaan DTKS mulai dengan pembentukan satgas kewilayahan, pembentukan operator SIKS-NG di setiap desa, sosialisasi hingga tingkat desa, serta labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pelaksanaan labelisasi rumah KPM sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022. Hal itu sebagai upaya untuk memetakan keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria fakir miskin.
Program labelisasi tersebut mendapatkan apresiasi dan saat ini menjadi inovasi aplikasi label bansos pada dinas sosial. Di samping itu, berhasil masuk lima besar inovasi implementasi perangkat daerah pada kompetisi inovasi daerah tahun 2022 yang diselenggarakan BAPPEDA Kabupaten Indramayu. (Haris)
Komentar