Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Arisan Bodong dan Investasi Fiktif

  • Bagikan
Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Arisan Bodong dan Investasi Fiktif
Polres Cirebon Kota tangkap dua wanita pelaku arisan bodong dan investasi fiktif. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong dan investasi perumahan fiktif.

Kedua tersangka berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dan DL (34), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Keduanya diperlihatkan dalam konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka TA menipu puluhan korban dengan dalih arisan atau titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.

“Tersangka TA ini kami tangkap di Semarang. Ada sebanyak 15 korban yang laporannya sudah kami proses, dengan total kerugian mencapai Rp808 juta. Masih banyak korban lain yang belum melapor secara resmi kepada kami,” ujar Eko, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.

Sementara itu, tersangka DL menggunakan modus investasi proyek perumahan. Ia menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, tetapi dana yang dikumpulkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Awalnya korban bertemu dengan tersangka DL untuk berinvestasi di proyek perumahan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Tersangka menjanjikan keuntungan besar dengan pengembalian dana antara satu hari hingga satu minggu. Karena tertarik, korban kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap,” jelas Eko.

Namun, lanjut Eko, dana tersebut tidak pernah diinvestasikan.

“Faktanya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutup kerugian dari korban lain. Modus ini dikenal sebagai sistem gali lubang tutup lubang,” tuturnya.

Menurut Eko, terdapat empat korban dari penipuan yang dilakukan DL dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Tersangka DL ditangkap saat berada di sebuah mal di Kota Cirebon.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Amankan 481 Orang

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Eko.

Ia pun mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban dari kedua tersangka ini, silakan segera melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *