oleh

Gubernur Jawa Barat: Perkada APBD Indramayu 2023 Sudah Sesuai Aturan

Citrust.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 sudah sesuai aturan.

Berbagai pertanyaan dan informasi yang simpang siur terkait Perkada APBD Indramayu 2023 pun terjawab sudah.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, mempunyai wewenang. Antara lain, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengirimkan surat kepada bupati Indramayu untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang APBD Indramayu 2023.

Ridwan Kamil menyimpulkannya melalui surat nomor: 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023. Menurutnya, proses penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat kena sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jawa Barat menyatakan, menyikapi tidak disetujui bersamanya RAPBD Kabupaten Indramayu antara Bupati dengan DPRD Indramayu, Bupati Indramayu telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD 2023 dan menyerahkannya kepada Gubernur melalui Surat Bupati tanggal 9 Desember 2022. Surat itu diterima pada tanggal 13 Desember 2022.

Bupati Indramayu telah melakukan langkah antisipasif. Dengan demikian, tidak dapat disebutkan, bahwa Kabupaten Indramayu tidak mempunyai RAPBD Tahun 2023.

Dalam kronologi penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Jawa Barat, Dr. Eni Rohyani, SH, M.Hum., ia menganalisa, tidak terjadi pelanggaran, baik oleh Bupati Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani. Eni telah menganalisa kronologis perjalanan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Nina Agustina juga menyampaikan ucapan terima kasih juga kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menetapkan RABPD Kabupaten Indramayu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada sanksi untuk Kabupaten Indramayu.

“Terima kasih Pak Gubernur. Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan hal itu di sela penerimaan penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 di Manado. (Haris)

Komentar