Menyerahkan Diri, Yance Dieksekusi ke Lapas Kelas II B Indramayu

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 28 April 2016 lalu. Atas kasus penyediaan lahan 82 hektare untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem‎, yang telah merugikan uang negara Rp 4,1 milyar.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Kuntadi, Yance menyerahkan diri pada Minggu pukul 21.00 WIB ke Lapas Kelas II B Indramayu. Pihaknya mengaku, bahwa Kejari telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada terdakwa agar terdakwa pro aktif untuk menjalani putusan MA,” katanya, Senin (23/05).

Eko mengungkapkan, terdakwa saat ini berada di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak mengetahui hingga kapan terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu.

“Terdakwa diantar keluarga dan Kuasa Hukumnya ke Lapas, dan untuk penjalanan hukuman terdakwa di Lapas itu internal kewenangan Lapas. Apakah nantinya dipindahkan atau tidak,” ungkapnya.‎ (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Objek Wisata Sangkan Park Sambut Tahun Baru 2017 Ciptakan Suasana Romantis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *