Evaluasi SPMB 2026, DPRD Kota Cirebon Minta Biaya Sekolah Transparan

Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh kepala SMP Negeri pada Jumat (17/7/2026) untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Aula SMPN 1 Kota Cirebon itu menitikberatkan pada transparansi pembiayaan pendidikan, penyamaan persepsi pelayanan kepada masyarakat, serta kepastian aturan terkait biaya yang muncul setelah proses penerimaan peserta didik baru.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat. Menurutnya, pelayanan pendidikan harus mengedepankan transparansi serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua agar tidak memunculkan kesalahpahaman.

“Hari ini media sosial sangat cepat menyebarkan informasi. Karena itu kita mengingatkan seluruh sekolah agar terus mengedepankan keterbukaan, memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua, serta mengurangi potensi persoalan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Andrie saat rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Karena itu, Komisi III menghadirkan Disdik bersama seluruh kepala SMP Negeri untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan pendidikan.

“Alhamdulillah, hari ini kami konfirmasi dengan Disdik dan kepala sekolah SMP Negeri bisa hadir agar mempunyai persepsi yang sama terkait pelayanan pendidikan di Kota Cirebon. Kami juga meminta klarifikasi terkait biaya-biaya yang muncul setelah proses penerimaan siswa baru,” katanya.

Yusuf menambahkan, Komisi III juga meminta Disdik melakukan rasionalisasi terhadap berbagai komponen pembiayaan yang diberlakukan di sekolah. Selain itu, diperlukan pedoman atau petunjuk teknis yang berlaku sama bagi seluruh sekolah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Ratusan Minimarket Berdiri di Cirebon, DPRD Minta Pemkot Perketat Regulasi

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pembiayaan pendidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, meskipun komite sekolah memiliki ruang untuk menggalang dana masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pungutan itu dilarang keras. Itu ada aturannya, Permendikbud Nomor 44/2012. Sekolah tidak boleh memungut berkedok apa pun. Memang Permendikbud Nomor 75/2016 memberikan ruang bagi komite sekolah menggalang dana, tetapi ada batasannya. Tidak boleh ada target nilai, maupun batas waktu. Kalau sudah ada angka tertentu, itu namanya pungutan,” tegas Umar.

Ia juga meminta seluruh data pembiayaan yang dikenakan kepada peserta didik saat daftar ulang dikumpulkan untuk dilakukan kajian. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap komponen biaya memiliki dasar hukum yang jelas serta menghindari adanya duplikasi dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami minta dikumpulkan dulu biaya-biaya yang dikenakan kepada siswa saat daftar ulang, supaya kami lihat rasionalisasinya apa. Karena kami menduga ada beberapa item biaya yang duplikasi dengan yang sudah dianggarkan di BOS,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Indra Kusumah Setiawan AMd, menilai sekolah perlu menyampaikan rincian pembiayaan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar setiap biaya yang dibebankan. Selain itu, sekolah juga diharapkan memberikan keringanan atau skema pembayaran bertahap bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Kami juga meminta sekolah memberikan keringanan atau skema pembayaran bertahap bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi. Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa membedakan status ekonomi,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Terima Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

Melalui rapat evaluasi SPMB Tahun 2026 tersebut, DPRD Kota Cirebon menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pendidikan yang lebih akuntabel, adil, dan tidak membebani masyarakat. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *