Ilustrasi
CIREBON (CT) – Seperti diketahu, pemerintah baru saja melaksanakan eksekuti mati terhadap empat orang pidana kasus narkoba yakni yakni Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane, dari semula direncanakan 14 orang di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menegaskan bahwa pemerintah serius memerangi peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia.
Menurutnya, ekskusi mati diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha mengedarkan narkoba di Indonesia. Selain itu, eksekusi mati juga menjadi pesan serius kepada bandar-bandar yang mengedarkan narkoba di Indonesia. Apalagi bandar-bandar internasional yang menggunakan orang-orang Indonesia dalam menjalankan aksinya.
Pemerintah telah berkomitmen utuk memerangi narkoba dari mulai tingkat pengguna hingga bandar paling besar. Untuk pengguna, pemerintah mengedepankan proses rehabilitasi, sementara bandar tentu akan dihukum seberat-beratnya.
Selain itu juga, penting bagi pemerintah memutus rantai peredaran narkoba dari jaringan internasional. Oleh karenanya, pihaknya pun berharap adanya kerjasama dengan berbagai negara ke depannya. (Net/CT)