oleh

Dua Pengedar Obat Keras asal Majalengka Dibekuk Polisi

Majalengkatrust.com – Kepolisian Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka, berhasil meringkus Dua pria kawanan pengedar obat ilegal yang seharusnya tidak dijual bebas di pasaran. Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan butir obat ilegal berbagai jenis yang siap edar.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE., MH, melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, SH, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil membekuk Dua orang pemuda yang akan bertransaksi di sebuah warung yang berada di Blok Jumat, Desa Singawada, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

“Bersangkutan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Rajagaluh, karena mereka telah tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menjual barang farmasi ilegal, berupa obat jenis Dextro Metropan, Tramadol dan Trihexyphenedil tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” kata Kapolsek, Sabtu (26/08).

Dikatakan AKP Jaja, obat berbahaya yang turut diamankan Polisi, diantaranya 191 butir obat jenis Dexstromeorpan, 65 butir obat jenis Tramadol, 2 lempeng obat jenis Trihexyphenidyl dan satu unit handphone serta dompet berisi uang tunai sebanyak Rp150 ribu, yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Semua barang bukti tersebut, milik seorang remaja pengangguran berinisial YS (19), warga Blok Kamis RT 002 Rw 004, Desa Singawada, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Sedangkan, selaku pembeli diketahui berinisial RAM (21), warga Blok PON RT 003 RW 003, Desa/Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Keduanya sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan kami jerat Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” jelas dia. (Abduh)

Komentar