Cirebontrust.com – Menanggapi polemik yang terjadi antara transportasi konvesional dan online di Kota Cirebon yang tengah bergejolak, Ketua Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) Korwil Cirebon, Ivan, mengungkapkan, pihaknya siap dilibatkan dengan Pemerintah Kota Cirebon maupun pihak-pihak terkait untuk duduk bersama berdialog mencari solusi.
Dengan demikian, kata Ivan, informasi yang didapat tidak berat sebelah. Teknologi tidak bisa dihindari. Semua pihak hendaknya mengikuti arus yang ada. Ia juga menyayangkan aksi sweeping dan hakim sendiri terhadap driver transportasi online.
“Rezeki sudah diatur Tuhan YME. Jangan ada sweeping dan aksi main hakim sendiri. Kami juga asli orang Cirebon, sama-sama mencari rezeki untuk keluarga,” katanya, Selasa (15/08).
Ivan menjelaskan, Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) berpusat di Bandung dengan ruang lingkup provinsi, yakni seluruh Jawa Barat.
KHTOB sesuai aturan terbaru Permenhub No 26 Tahun 2017 yang mengizinkan driver transportasi online beraktifitas dengan syarat wajib berbadan hukum PT atau koperasi. KHTOB menaungi seluruh driver online, baik Grab, Gocar, Gojek maupun Uber.
Sebagai koperasi online yang berbadan hukum sebagai payung hukum perizinan online, KHTOB telah sah secara hukum. KHTOB telah resmi berakta notaris. Awal bulan depan akan membuka kantor cabang di Cirebon.
“Ke depan akan ada koperasi-koperasi atau PT yang menaungi rekan-rekan driver online sesuai Permenbub Nomor 26 Tahun 2017,” ujarnya.
Terkait izin operasional, Ivan menjelaskan, yang berhak mengeluarkan izin transportasi online adalah Dinas Perhubungan Jawa Barat yang dikuatkan Peraturan Gubernur.
Hal itu mencakup regulasi kuota, uji KIR, dan lain-lain. Dishub Kota/Kabupaten hanya menunggu dan tidak dapat mengambil keputusan. Saat ini pihaknya masih menunggu Dishub Jabar mengetok palu terkait regulasi kuota, KIR beserta teknisnya.
“Bola panas ada di Dishub. Kami harap Dishub Jabar segera mengeluarkan izin tersebut. Kami siap memenuhi perizinan atau regulasi yang akan dikeluarkan Dishub,” tegasnya.
Ivan balik bertanya apakah uji KIR sudah benar-benar diterapkan pada angkot? Apakah angkotsudah benar-benar layak jalan? Sedangkan driver online mayoritas menggunakan mobil pribadi yang tanpa melalui uji KIR pun mobil tersebut dirawat dan dicek secara berkala.
“Walau begitu kami siap uji KIR jika Dishub telah siap dengan regulasinya,” katanya.
Sekretaris Organda Cirebon Karsono menurut Ivan memandang transportasi online dari Permenhub No 32 Tahun 2016. Padahal peraturan itu tidak update karena telah ada peraturan baru, yakni Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sehingga pasal-pasalnya berbeda.
Sehingga ia menyangkal adanya pernyataan tidak berizin dan transportasi online harus ditutup.
“Kami tetap beroperasi sampai Dishub benar-benar mengeluarkan izin. Selain itu, para driver online pun sudah berpayung hukum yakni KHTOB. Jika ada sweeping atau tindakan kekerasan terhadap driver online, kami akan memprosesnya secara hukum,” pungkasnya. (Haris)
Nah ini baik untuk pencerahan, nyatanya ada pejabat yang tidak update peraturan. Pantas ada kesalahan persepsi dari masyarakat. Terlepas dari itu, masyarakat Cirebon menyambut gembira ada transportasi online. Dirasa lebih aman, nyaman, dan anehnya lebih murah.
Cirebon sebagai salah satu kota tujuan wisata, mereka akan menjadi penyambut pertama tamu dari luar kota, luar negeri sekalipun. Lebih manusiawi, praktis, mudah dan bisa diandalkan karena 24 jam. Terimakasih…. kula warga asli Cirebon
Gampang… sudah ada aturannya. proseslah kendaraan anda yang ingin jadi taxi online jadi plat kuning? Mau?
Nah bener juga tuh . Kalo emang mau adil tu kendaraan kendaraan transportasi online jadiin PLAT KUNING ! BRANI KAGA ?
Kemajuan teknologi boleh . Tapi bukan kah kendaraan yg digunakan sebagai alat transportasi umum itu semuanya berPLAT KUNING ? Coba saya mau tanya apakah kalian semua para pengemudi transportasi online mau dan berani kalau kendaraan pribadinya di jadikan PLAT KUNING ? MIKIR !
Sesuai revisi Permenhub no 26 tahun 2017 yg sdh d sahkan oleh mentri perhubungan & disetujui oleh Presiden…Untuk transportasi sewa khusus berbasis tekhnologi kendaraan tetap berplat hitam dengan berlogo khusus.