Citrust.id – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning di gedung DPRD Kota Cirebon diterima oleh ketua sementara dan anggota DPRD Kota Cirebon, Senin (23/9) siang.
Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa meminta komitmen anggota DPRD Kota Cirebon terhadap tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa, yakni menolak revisi UU KPK yang pekan lalu disahkan, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melalui menandatangani petisi penolakan di atas materai.
Ketua Definitif DPRD Kota Cirebon, Affiati menyatakan turut mendukung dengan aspirasi yang disampaikan dengan menandatangani petisi dari mahasiwa.
“Kita saling mendukung (aspirasi mahasiswa, red) dan kita akan sampaikan berdasarkan tahapan aturan, yang terpenting selama untuk kesejahteraan masyarakat kita akan dukung, termasuk menolak revisi UU KPK dan lainnya,” katanya.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, jika aturan yang sudah dibuat, namun tidak memenuhi keinginan publik, maka sebagai lembaga perwakilan masyarakat pihaknya akan menerima aspirasi dari masyarakat.
“Untuk rekomendasi kita akan bicarakan lebih lanjut, karena kita punya tata tertib untuk mengeluarkan rekomendasi secara lembaga. Tidak bisa dilakukan perorangan, sehingga melibatkan fraksi dan hasilnya akan disampaikan, ” kata Agung.
Agung juga berharap, upaya mahasiswa untuk penolakan tersebut tidak berhenti sampai di aksi demonstrasi. Karena perjuangan masih panjang. Bisa juga dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya memahami keinginan mahasiwa yang menginginkan stempel untuk petisi. Hanya saja kita keadaan kita belum definitif, sehingga kita meminta mahasiswa untuk bersabar sampai pimpinan DPRD sudah definitif,” ujar Agung.
Agung menilai, penolakkan yang dilakukan DPRD Kota Cirebon ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. “Posisinya bukan melawan, melainkan meminta untuk mengkaji ulang produk aturan yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat,” katanya. (Aming)