Divonis Sebulan 15 Hari, Putra Bupati Majalengka Tak akan Banding

Citrust.id – Sidang dugaan penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam telah memasuki agenda putusan majelis hakim, Senin (30/12), di Pengadilan Negeri Majalengka.

Dalam persidangan terungkap keterangan utuh bahwa Irfan didakwa Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP, bukan Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata Api, yakni UU Nomor 12 Tahun 1951. Senjata api berpeluru karet yang dimiliki Irfan diperoleh secara legal. Izin kepemilikannya pun masih berlaku. Maka, dalam dakwaan jaksa terkait UU darurat tidak ada dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua bulan hukuman penjara. Setelah bermusyawarah dengan keyakinannya, hakim memutus satu bulan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Putusan dibacakan majelis hakim PN Majalengka yang diketuai Eti Koerniati serta Hakim Anggota Kopsah dan Didik Haryadi. Dalam pembacaan putusan itu, Irfan tidak terbukti melakukan pengkroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Terhadap dakwaan alternatif Irfan dianggap terbukti melakukan kelalaian atau culpa sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2). Hakim dengan keyakinannya memutus dengan hukuman satu bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Kuasa Hukum Irfan, yakni Kristiawanto, menegaskan, kliennya tidak pernah menyuruh dan atau ikut melakukan pengroyokan, pemukulan kepada saksi pelapor, yakni Panji Pamungkasandi.

“Pelaku pemukulan perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh. Perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa adanya perintah dari siapapun. Hal tersebut terungkap dalam persidangan. Maka dari itu, dugaan Pasal 170 Ayat (1) tidak terbukti. Bahkan klien kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan,” ujarnya.

Kristiawanto menjelaskan, majelis hakim meyakini kliennya melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2).

BACA JUGA:  Ahli Pidana Tegaskan INA Tak Penuhi Unsur Gunakan Senpi tanpa Hak

“Harusnya hakim memutus bebas terhadap klien kami (vrijspraak) sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Dalam fakta persidangan, semua pasal yang disangkakan tidak terbukti,” ungkapnya.

Kristiawanto menganggap hukuman itu masih memberatkan kliennya. Namun, mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, pihaknya menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan itu.

Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan.

Jika dilihat secara dekat, memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Semuanya terungkap. Tidak ada yang namanya utang-piutang, penodongan pistol, perkelahian/pengroyokan sebagaimana pemberitaan yang viral selama ini.

“Justru klien kami berniat membantu dan atau menolong adanya keributan. Namun, ibarat pepatah, untung tidak dapat diraih dan malang tidak dapat ditolak. Klien kami tidak bisa menghindar dari pemberitaan selama ini. Namun, belum memberikan penjelasan meskipun tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan karena penegakan hukum tidak etis dilakukan di media. Tepatnya di persidangan,” ujarnya.

Irfan maupun keluarga paham betul bagimana menghormati proses hukum. Penegak hukum adalah silent profision agar tidak terjadi justice by perss. Persidangan yang terbuka untuk umumlah yang dirasa objektif. Setiap tahapan dapat diawasi secara ketat oleh siapapun.

Kristiawanto menambahkan, meskipun kliennya adalah Putra Bupati Majalengka, tapi tidak pernah ada campur tangan atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan terhadap hak tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP setiap penangguhan penahanan yang kliennya ajukan mulai dari kepolisian, kejaksaan bahkan sampai di persidangan di pengadilan tidak pernah dikabulkan. Kliennya tetap ditahan.

BACA JUGA:  PN Majalengka Klaim Vonis INA Sesuai KUHAP

“Klien kami paham betul. Hukum harus dijujunjung tinggi bagi siapapun walaupun terkadang pahit. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak akan melakukan banding,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *