Ahli Pidana Tegaskan INA Tak Penuhi Unsur Gunakan Senpi tanpa Hak

Citrust.id – Persidangan kasus putra Bupati Majalengka INA kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (19/12).

Saksi Ahli Pidana I Tjudin dari Fakultas Hukum Unpad menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur menhgunakan senpi tanpa hak, sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. Saksi Ahli juga menjelaskan terkait culpa atau kelalaian.

“Saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ke tempat semula,” ujar Saksi Ahli I Tjudin.

Hal tersebut dipertegas oleh Kuasa Hukum terdakwa INA, yakni Kristiawanto. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan ahli dipersidangan, kliennya tidak ada niat (tidak ada mens rea) untuk meletuskan senpi.

“Memang letusan tersebut terjadi karena perebutan tarik menarik antara korban dan terdakwa (pergumulan). Saat perebutan, laras menghadap ke atas sesuai fakta persidangan. Jadi karena ketidak sengajaan dan senpi dimaksud legal ada izinnya,” ujarnya.

Kristiawanto menjelaskan, terkait pengkroyokan, kliennya (terdakwa) tidak pernah memerintahkan memukul korban dan atau ikut serta memukul korban. Hal tersebut dilakukan kepada korban Panji atas inisiatif terdakwa Udin dan Sholeh.

“Hal itu terungkap di fakta persidangan,” tegas Kristiawanto.

Sementara, berdasarkan keterangan ahli terkait visum dr. Anindito Sidhy Andaru, permintaan visum at repertum permintaan dari Polres Majalengka, tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan dan anggota gerak korban Panji. Korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Luka di tangannya pun termasuk luka ringan.

“Berdasarkan keterangan ahli dokter yang melakukan visum, terjadinya luka di tangan bukan karena faktor kesengajaan. Saat persidangan ditunjukan oleh korban bahwa luka di tangan yang dimaksud sudah sembuh seperti semula. Ia pun dapat melakukan aktivitas secara normal,” pungkas Kristiawanto. (Abduh)

BACA JUGA:  Viral! Aksi Heroik Polisi Majalengka Selamatkan Bocah Tenggelam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *