Cirebontrust.com – Terkait keberadaan pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug yang berlokasi di samping Pasar Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang saat ini sedang dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut, mendapat protes dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (15/06).
Hal tersebut disebabkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan pusat Grosir Tegalgubug tersebut, karena permohonan itu belum masuk ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kapala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani menyampaikan, pihaknya akan mengaji dulu dan menindaklanjuti rencana pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk bisa lebih bijak menyikapi rencana pembangunan Pusat Grosir.
“Untuk sementara ini kita belum mengetahui secara teknis rencana pembangunan pusat grosir Tegalgubug, termasuk berapa luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut. Yang jelas secara teknis akan dipertimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan semua pihak dapat terakomodir,” ujar Eka, kepada Cirebontrust.com.
Pembangunan mega proyek pusat grosir tegalgubug itu dinilai akan berdampak pada masyarakat dan pedagang kecil di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba meminta pendapat kepada semua pihak, terutama kepada mereka yang terkena dampak.
“Dalam setiap proyek pembangunan pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Maka dari itu, dalam setiap pembangunan harus ada standarisasi dan prosedur pembangunan yang ditempuh, termasuk perizinan yang harus ditempuh,” ujarnya.
Eka mengakui sampai saat ini belum mengetahui apakah Disdagin akan merekomendasikan pembangunan pusat pasar grosir atau belum. Sebab, pada awal pertemuan pihak investor akan bertemu dengan Kepala Dinas termasuk dirinya sebagai Kabid. (Sukirno Raharjo)