Dirjen Imigrasi Jelaskan Manfaat Pasport Elektronik di DPR

JAKARTA (CT) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, menjelaskan kepada Komisi VIII DPR RI bahwa pembuatan pasport membutuhka waktu tiga hari.

“Waktu pembuatan sebuah paspor tiga hari. Berlaku untuk lima tahun,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2).

Selain itu, Ronny juga menjelaskan tentang harga pembuatan paspor. Untuk paspor biasa harga pembuatannya sebesar Rp300 ribu, ditambah biaya matrik sistem sebesar Rp55 ribu. “Jadi totalnya Rp355 ribu,” katanya.

Sementara untuk paspor elektronik (e-paspor), Ronny menambahkan, biayanya sebesar Rp600 ribu. Ditambah biaya matrik sistem, maka total biayanya sebesar Rp655 ribu.

“Keuntungan e-paspor, di beberapa negara seperti Jepang, tidak perlu visa. Karena lebih dipercaya, datanya lebih lengkap. Di dalamnya ada chip. Lebih memudahkan, juga untuk Haji,” jelas Ronny.

Namun demikian, menurut Ronny, e-paspor masih memiliki kelemahan. Yaitu bila sampulnya rusak, maka data di dalamnya tidak bisa terbaca.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya tengah mengupayakan untuk melakukan perbaikan. Di antaranya dengan memberikan sampul tambahan.

“Jadi kalau ada sampul tambahan, sampul utamanya tidak mudah rusak,” terang mantan Kapolda Bali itu. (Eros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *