JAKARTA (CT) – Polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dari 11 orang yang diamankan delapan orang dijerat dengan pasal makar, satu orang dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa dan dua orang sisanya dijerat dengan UU ITE.
Mereka dijerat pasal makar pasal 107 juncto 110 KUHP adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri serta Sri Bintang Pamungkas. Delapan orang tersebut diduga kuat akan melakukan pengamatan jahat atau makar.
“Yang Dijerat pasal makar tidak ditahan kecuali Sri Bintang Pamungkas,” tutur Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan, polisi menahan Sri Bintang Pamungkas, karena yang bersangkutan melakukan ajakan dan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang Bukti yang diamankan oleh Polisi berupa rekaman dan juga statemen yang bersangkutan yang beredar di media sosial dan berita berita di media.
“Kami memiliki barang bukti berupa rekaman dan juga tulisan yang bersangkutan di media sosial,” katanya.
Boy melanjutkan, untuk Ahmad Dhani polisi menjerat dengan pasal 207 KUHP, terkait dugaan penghinaan kepada presiden.
Sebelum menetapkan musisi tersebut Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Baik itu saksi ahli hingga akhirnya calon Wakil Bupati Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, penyidik juga memiliki bukti bukti dan keterangan ahli yang akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka,” katanya.
Dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik. Keduanya dijerat pasal UU ITE dan masih ditahan hingga saat ini.
“Kakak beradik Jamran dan Rizal yang berkaitan dengan hate speech. Ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terhadap individu. Isu-isu SARA,” katanya. (Eros)
Komentar