oleh

Dinas LH Janji Tindak Tegas Pemasang Spanduk di Pohon

Cirebontrust.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, secara melarang parpol dan pihak manapun memasang spanduk ataupun banner di pohon, apalagi memasang dengan cara dipaku.

Di Kabupaten Cirebon, dianggap cukup banyak spanduk yang bermuatan politik, maupun komersil yang terkesan sengaja dipasang di pohon dengan paku menempel di spanduk tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Hermawan meminta agar parpol dan pihak lain tidak memasang spanduk di pohon dengan cara dipaku. Bahkan Hermawan juga meminta masyarakat agar melaporkan jika ada spanduk yang dipasang di pohon.

“Berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat harus peduli dengan pohon,” kata Hermawan, Senin(09/10).

Hermawan juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan spanduk yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, segera melaporkan kepada pihaknya.

“Tapi kalau ada atau melihat langsung tidak boleh mencopot sendiri, laporkan kepada kita dan Satpol PP,” katanya. pungkasnya. (Iskandar)

Komentar