oleh

Diduga Terlibat Politik Praktis, PANWASLU Majalengka Kembali Panggil PNS

Citrust.id – Setelah pekan lalu Panwaslu Majalengka memanggil sebanyak 15 ASN yang terdiri dari 9 PNS dan 6 Kepala desa. Sekarang panwaslu kembali memanggi beberapa PNS yang terlibat di acara yang dihadiri bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Majalengka.

“Hari ini kami memanggil lagi 2 orang PNS yang diduga terlibat dalam politik praktis, yakni terlibat secara langsung di acara yang dihadiri Bakal pasangan calon,” ungkap Ketua Panwaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, Jumat (26/01).

“Harapan kami, kedepannya mudah-mudahan tidak lagi memanggil lagi temen-temen ASN, mengingat aturan tentang ASN sudah cukup jelas. Tinggal teman-teman, baik itu PNS ataupun Kepala desa dan juga temen-temen pendamping desa atau PKh, untuk menahan diri jangan terlibat dalam politik praktis,” tambah Agus.

Agus menambahkan Panwas sudah ada di setiap desa se-Kabupaten Majalengka dan mereka siap siaga 24 jam untuk mengawasi pemilihan di Majalengka dan siap menerima aduan dari masyarakat.

Agus juga menambahkan sanksi yang kami berikan baru peringatan, namun jika kemudian setelah penetapan bakal calon menjadi calon, ‘argo’ pidana sudah berjalan, jadi tidak ada kata peringatan-peringatan lagi.

Di tempat yang sama anggota panwaslu divisi Penindakan dan pelanggaran, Alan Barok menjelaskan kaitan dengan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran sebelumnya. Panwaslu Majalengka sudah meneruskannya ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi.

“Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum terhadap ke 19 ASN minggu lalu, putusan kami adalah meneruskannya ke instansi terkait yakni Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan kemarin tanggal 25 Bawaslu provinsi sudah menyerahkannya ke Komisi ASN di Jakarta,” ungkap Alan Barok. /abduh

Komentar