Daop 3 Cirebon Sosialisasikan Disiplin Berkendara di Perlintasan KA

  • Bagikan

Citrust.id – Kecelakaan kerap terjadi di perlintasan sebidang. Melihat fakta tersebut, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi di enam perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon.

Sosialisasi dilaksanakan dua hari, 17-18 September, di enam titik perlintasan sebidang yang berada di Tegal, Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam kegiatan itu, Daop 3 Cirebon menggandeng kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Kota/Kabupaten terkait, serta komunitas pecinta kereta api. Selain memberikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Tamsil Nurhamedi, melalui Manager Humas, Luqman Arif, menjelaskan, melalui sosialiasi itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

Dikatakan Luqman, giat perlintasan sebidang itu merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa? di Jakarta pada 6 September 2019. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI itu dihadiri semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, pengamat, akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera serta pihak terkait lainnya.

FGD itu melahirkan piagam Komitmen Bersama yang ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, Polri, KAI, dan Jasa Raharja. Piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang. Pihak terkait juga melakukan evaluasi keselamatan dan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:  Jelang Pilgub 2018, Deddy Mizwar Mengaku Didekati Tiga Partai

“Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” terang Luqman.

Luqman melanjutkan, Daop 3 Cirebon mencatat, ada 71 perlintasan sebidang yang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga dan 11 perlintasan liar di sepanjang jalur KA dari Brebes – Tanjungrasa dan Cirebon Prujakan – Songgom. Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, berjumlah 25.

“Selama tahun 2019, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Luqman, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Luqman menambahkan, meski kewajiban terkait penyelesaian keberadaan perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, tetapi untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

“Sebanyak 63 perlintasan tidak resmi telah ditutup Daop 3 Cirebon dari tahun 2018 hingga Agustus 2019. Pada prosesnya, langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Masih Masa Pemeliharaan, Gapura Program Kotaku di Panjunan Sudah Ambruk
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *