Polres Majalengka Ringkus Lima Pelaku Tindak Kriminal

  • Bagikan

Citrust.id – Dua pelaku curanmor, yakni JH (26) warga Majalengka dan KD (40) Warga Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Sedangkan satu pelaku AP masih DPO.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Waka Polres, Kompol Hidayatullah, dan Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin, menjelaskan, kedua pelaku curanmor dan barang bukti sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua telah diamankan di Mapolres Majalengka.

“Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Ancamannya tujuh tahun penjara,” jelasnya, Jumat (8/5).

Kapolres juga mengungkap tiga pelaku tindak pidana UU darurat sajam yang dilakukan RM (27) warga Majalengka serta AG (18) dan LN (28) warga Cirebon. Mereka tergabung dalam klub motor Brigez dan genk motor XTC.

Pelaku RM membawa senjata tajam golok tanpa izin pada Jumat (1/5), pukul 02.30 WIB di Desa Simpuereum Cigasong. RM merasa tersinggung dengan korban SG yang meraung-raungkan pedal Glgas sepeda motor. RM merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan golok ke leher korban.

Sedangkan AG dan LN membawa samurai tanpa izin pada Minggu (3/5) di Panyingkiran. Kedua pelaku terjarung razia polisi. Mereka kedapatan membawa samurai dan celurit.

“Ketiga pelaku, yakni RM, AG dan LN beserta barang buktiny telah diamankan. Mereka diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Abduh)

BACA JUGA:  Main Playstation Saat Jam Sekolah, 7 Pelajar Kena Razia Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *