Dana PSKS di Majalengka Masih Belum Tepat Sasaran

MAJALENGKA (CT) – Realisasi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebagai dana kompensasi BBM, di wilayah Kabupaten Majalengka ditengarai tidak tepat sasaran. Banyak warga miskin tidak menerima program PSKS tersebut, sementara yang kategori mampu menerima dana tersebut.

Di Kabupaten Majalengka, jumlah warga yang menerima bantuan konvensiasi kenaikan BBM itu sebanyak 99.579 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Realisasi dana tersebut diambil di 15 Kantor Pos dan kantor Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka.

Ditemukan adanya sejumlah masalah terkait data penerima. Beberapa masalah diantaranya salah sasaran, meninggal dunia, pindah, data tidak faktual serta penerima yang termasuk kategori warga yang mampu secara ekonomi.

“Di Ligung banyak warga yang mampu dapat dana PSKS sedangkan warga yang pantas dapat PSKS malah tidak menerima,” kata Yoyo Darwayo Ketua Karang Taruna Desa Ligung Lor Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Minggu (30/11).

“Saya sebagai ketua Karang Taruna bersama rekan-rekan Karang Taruna lainnya melakukan survei dan melakukan pendataan warga yang berhak karena data penerima tidak update dan data zaman kepemimpinan SBY,” kata Yoyo menambahkan.

Yoyo mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan para Ketua RT dan Kadus untuk meminta penjelasan pendataan warga yang berhak menerima dana PSKS.

“Kalau ada penyimpangan tentunya harus dintindaklanjuti sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Sementara Di Desa Tarikolot Kecamatan Palasah selain banyak warga yang tergolong mampu mendapatkan dana PSKS juga terjadi pemotongan dana tersebut untuk dibagikan ke warga miskin lain yang tidak mendapatkan dana PSKS.

“Banyak warga di Tarikolot yang mempunyai motor dan rumahnya permanen mendapat PSKS, selain itu penerima dipotong sampai Rp. 200 ribu,” kata Narto warga setempat.

Kaur Umum Desa Tarikolot Kec. Palasah Wawan saat dikonfirmasi membenarkan jika ada potongan penerima program bantuan PSKS, yang besaranya relatif bervariasi.

“Jika yang mempunyai kartu dipotong Rp. 200.000, dan bagi warga yang tidak memiliki kartu itupun besaranya tidak dipaksa, mereka ngasih Rp 50.000, pun kami terima dari hasil tersebut akan dibagikan kepada yang berhak menerima namun tidak terdata oleh BPS. Itupun hasil musyawarah mufakat dengan masyarakat penerima PSKS, dan tidak memaksa sebatas kewajaran,”ujar Kaur Umum Wawan. (CT-110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *