Curi Motor, Penjaga Indekos Terancam Lima Tahun Penjara

Citrust.id – MM (26), karyawan swasta, harus mendekam di rutan Polsek Cirebon Utara Barat (Utbar). Warga Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 29 Desember 2019.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubag Humas, Iptu Ngatidja, menjelaskan, tersangka MM merupakan penjaga indekos Wisma Akbar, Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kota Cirebon.

“Tersangka sebelumnya pernah meminjam sepeda motor milik korban, Sahat Persaulian. Tersangka menduplikat kunci kontak sepeda motor Honda Kharisma milik korban saat,” terang Kapolres pada konferensi pers, Selasa (11/2), di halaman mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, tersangka mengambil kendaraan korban saat korban sedang tertidur di kamar rumah kost Wisma Akbar. Tersangka membawa sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman parkir indekos ke rumahnya.

Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan kunci duplikat yang dibuat oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Haris)

BACA JUGA:  Wali Kota Cirebon Lantik 34 Pejabat Fungsional

Komentar