Citrust.id – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan meringkus pelaku pencurian motor, Diego alias AD, 24 tahun, warga Pekalipan, Kota Cirebon.
Kasatreskim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka telah mencuri motor Yamaha MX King warna hitam milik Jajang Nurjaman, warga Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
“Motor itu hilang saat paman korban kedatangan temannya dan menginap di rumah tersebut. Keesokan harinya, Selasa (16/2), sekira pukul 07.30 WIB, teman dari paman korban juga tidak ada di rumah dan tidak pamitan,” tuturnya.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya menduga tersangka adalah teman dari paman korban yang pergi tanpa pamit. Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan pun melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi, pelaku sedang berada di rumah indekos di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, AD mengakui semua perbuatannya.
“AD mengambil kunci sepeda motor tersebut ketika korban sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban,” ujar AKP Danu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam nopol E 4712 YAW, handphone, dan senjata mainan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16,1 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. (Andin)
Komentar