Citrust.id – Cukup perlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya yang pemerintah daerah bayarkan PBPU Pemda, tidak menjadikan Yusuf (57), kesulitan saat mengakses layanan fasilitas kesehatan. Yusuf cukup perlihatkan NIK untuk memperoleh berbagai layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
“Saya sering dengar banyak isu di luar sana, ada perbedaan pelayanan kalau terdaftar menjadi peserta JKN yang pemerintah daerah bayar. Namun kenyataannya, saya dan keluarga mendapat pelayanan kesehatan yang sangat baik. Saya merasa tidak dibeda-bedakan oleh dokter ataupun perawat yang ada di sana,” ucap Yusuf, Selasa (7/3/2023).
Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN sendiri telah diimplementasikan sejak tahun 2022. Hal itu dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat. Selain itu, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK juga menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
“Saya bersama istri berniat berobat ke puskesmas. Sesampainya di puskesmas, kami lupa membawa kartu BPJS Kesehatan dan lupa juga membawa kartu keluarga. Kami hanya membawa KTP. Alhamdulillah, petugas puskesmas memperbolehkan kami berobat hanya dengan menggunakan NIK pada KTP,” lanjut warga Kesambi, Kota Cirebon, itu.
Yusuf pun mengungkapkan pengalamannya merasakan layanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon. Saat itu, istrinya harus segera memperoleh layanan kesehatan. Namun, ketika sampai di rumah sakit, ia baru menyadari, kalau tidak sempat membawa dokumen apapun saat itu.
“Saat itu, kondisi istri saya terbilang gawat darurat, sehingga saya membawa istri saya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Karena kondisi yang mengkhawatirkan, saya tidak sempat mencari dan membawa kartu BPJS Kesehatan serta foto kopi administrasi yang biasa saya bawa untuk registrasi di rumah sakit,” ujar Yusuf.
Yusuf mengaku saat itu ia hanya membawa KTP saja. Yusuf pun sempat merasa khawatir apabila istrinya tidak mendapatkan pelayanan secepatnya. Padahal saat itu kondisi istrinya sudah lemah.
“Alhamdulillah, petugas rumah sakit menginfokan, dengan menggunakan NIK saja sudah cukup. Istri saya pun mendapatkan pelayanan dengan baik dari rumah sakit, tanpa ada perbedaan jenis kepesertaannya,” tutur Yusuf.
Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya kemudahan penggunaan NIK ini di fasilitas kesehatan. Dengan adanya manfaat yang telah ia rasakan secara langsung, Yusuf pun berharap fasilitas kesehatan serta BPJS Kesehatan dapat terus bersinergi. Itu untuk dapat semakin mempermudah peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan.
Yusuf juga berpesan kepada peserta JKN lainnya untuk dapat selalu mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, agar dapat memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan.
“Harapan saya bagi masyarakat yang belum mengetahui secara benar terkait prosedur ataupun regulasi, jangan ragu bertanya ke petugas BPJS SATU! di rumah sakit ataupun mencari informasi sendiri di media sosial resmi BPJS Kesehatan”.
“Jangan sampai ada salah persepsi. Kalau ada iuran biaya, harus menebus obat yang mengeluarkan biaya, atau adanya kesulitan dalam menerima pelayanan di fasilitas kesehatan, jangan ragu untuk melaporkan atau mengklarifikasikan kepada BPJS Kesehatan.
“Dari pengalaman saya, selama kita mengikuti prosedur atau alur pelayanannya, kita mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan mudah, tanpa adanya iuran biaya sepeserpun,” ujar Yusuf. (Haris)
Komentar