Citrust.id – Para budayawan Solo mendatangi Pemerintahan Kota Solo untuk memberikan masukan berkaitan dengan penataan yang akan dilakukan pada kawasan cagar budaya Sriwedari, dan hal ini direspon baik oleh Pemkot Solo.
Pemkot Solo akan melakukan penataan kawasan cagar budaya termasuk pendirian Masjid Raya Taman Sriwedari dengan melakukannya secara bertahap, dan akan dimulai 2019 sampai 2021. “selain membangun masjid, Pemkot Solo juga akan merevitalisasi gedung wayang orang sebagai bangunan yang mempunyai sejarah yang tinggi, selain itu juga akan berencana melakukan penataan bagi kawasan penjualan buku-buku bekas di taman sari,” ujar Walikota Solo, Achmad Purnomo (25/04/2018) diwartakan Republika.
Diketahui Taman Sriwedari adalah sebuah kompleks taman di Kecamatan Lawiyan, Kota Surakarta. Sejak era Pakubuwana X, Taman Sriwedari menjadi tempat diselenggarakannya tradisi hiburan Malam Selikuran. Sriwedari juga pernah menjadi lokasi penyelenggaraan PON I pada tahun 1948. Taman Sriwedari dan Segaran dibangun oleh Paku Buwono X yang merupakan adik ipar KRMT Wirjodiningrat. KRMT Wirjodiningrat membeli tanah Sriwedari dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar pada 1877 dengan status tanah RVE (hak milik). Setelah keluar Undang-undang Pokok Agraria tanggal 24 September 1960, status kepemilikan tanah didaftarkan kembali namun hanya mendapat status hak guna bangunan (HGB) 22 karena baru didaftarkan tahun 1965./sw
Komentar