Bupati Majalengka Tolak Ajuan Dana Pilkada Serentak 2018

Majalengkatrust.com – Bupati Majalengka, H. Sutrisno secara tegas menolak pengajuan anggaran Pilkada Serentak, Bupati dan Gubernur Jawa Barat 2018 yang diajukan KPU dan Bawaslu ke Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Sebenarnya bukan menolak, kemarin dilakukan di Bandung, saya tidak mau menandatangani, sebelum masalah pembiayaan selesai yang dinilai sangat memberatkan pemerintah daerah,” kata Bupati Sutrisno saat menggelar konferensi pers di Pendopo Bupati Majalengka Jalan Ahmad Yani nomor 1, Rabu (18/01).

Bupati Sutrisno memaparkan, saat Pilkada Bupati tahun 2013 lalu, anggaran Pilkada hanya menghabiskan anggaran Rp. 18 milyar dengan rincian untuk KPU Majalengka Rp. 16,23 milyar dan untuk Panwaslu Majalengka Rp. 1,7 milyar.

“Bandingkan sekarang, untuk Pilkada 2018, KPU Majalengka sudah mendapat dana Rp. 19 milyar dari Provinsi tapi masih minta tambahan anggaran Rp. 31 milyar ke Pemkab Majalengka lewat KPU Jawa Barat,” ungkap Bupati Sutrisno.

Begitu pula, kata dia dengan Bawaslu atau Panwaslu, sudah mendapat anggaran Rp. 7 milyar, namun masih minta tambahan Rp. 11,83 milyar, jadi total anggaran Pilkada 2018 yang diajukan Rp. 69 milyar.

Sutrisno mengungkapkan, kenapa dirinya bereaksi atas ajuan anggaran dari KPU dan Panwaslu tersebut, karena dirinya termasuk yang menyuarakan efektifitas dan efisiensi Pilkada. Juga mendorong adanya Pilkada serentak, demi efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Kita ini (Pemkab Majalengka, red) lagi kesulitas fiskal, adanya penurunan dana perimbangan dari Pusat sebesar Rp. 485 milyar, dari Provinsi tahun 2016 kemarin kita dapat Rp 209 milyar sekarang cuma 34 milyar saja. Jadi pentingnya efisiensi itu, sehingga dananya bisa untuk pelayanan publik,” tandasnya.

Orang nomor satu di Majalengka ini mengungkapkan, pihaknya tidak serta merta bisa memenuhi ajuan anggaran Pilkada Serentak 2018, ajuan KPU dan Bawaslu, karena Pemkab juga punya standar belanja daerah dan aturan.

BACA JUGA:  Setiap Akhir Pekan, Gramedia Grage Mall Cirebon Servis Pengunjung dengan Flashmob

Dia mencontohkan dari ajuan anggaran Panwaslu Majalengka, untuk sewa kantor Rp. 7,5 juta per bulan atau Rp. 90 juta per tahun, sewa mebeler Rp. 6 juta per bulan, alat kantor Rp. 6 juta per bulan.

“Yang saya khawatirkan bagaimana eksekusi anggarannya kalau tidak sesuai realitas, ini bisa jadi pelanggaran hukum. Untuk Panwas kecamatan sewa kantor saja Rp. 2 juta per bulan, padahal kita bisa efisiensi dengan memakai Kantor Kecamatan, Kantor UPTD atau Kantor Desa, apabila terpaksa mengontrak nilainya perlu ditinjau kembali,” ungkap Sutrisno.

Dirinya mengaku sudah memerintahkan Sekda, agar mempelajari dan mengkaji pedoman penganggaran Pilkada 2018 dengan Pilkada 2013 yang lalu sejauhmana efisiensi dan efektivitasnya.

“Intinya ada ruang untuk efisiensi, saya lebih setuju pola lama Pilkada 2013, mudah-mudahan satu dua hari ini selesai. Sehingga kita bisa mendapat kepastian anggaran Pilkada 2018,” tukasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *