Citrust.id – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Majalengka meradang, karena tak dilibatkan pada peringatan ke-76 Hari Koperasi di Kabupaten Majalengka.
Terkait hal itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Nurodi, menganggap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, tidak taat dan tak menghormati hukum, karena lalai akan keberadaan Dekopinda. Pihaknya juga akan melaporkan bupati selaku kader partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke ketua umum Megawati Soekarno Putri.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Eksistensi kami ternyata sampai saat ini belum diakui. Kami akan laporkan ini ke Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan kami akan bersurat kepada beliau untuk melaporkan, Bupati Majalengka tidak mentaati hukum. Ia tidak layak memimpin Kabupaten Majalengka lagi,” katanya, melalui WhatsApp, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, Bupati yang merupakan petugas partai, seharusnya paham tentang Ideologi partai. PDI Perjuangan harus menolak keinginan Karna Sobahi untuk maju lagi pada Pilkada 2024 Lagipula, Bupati sudah sepuh, sudah saatnya istirahat. Majalengka butuh pemimpin muda yang progresive revolusioner.
“Perilaku Bupati Majalengka tersebut memalukan bagi PDI Perjuangan. Beliau tidak paham tentang hukum positif di Indonesia. Saya menantang Bupati atau biro hukum Pemda Majalengka, untuk berdebat tentang status hukum Dekopin yang sudah inkrah di MA,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Dekopinda Majalengka, Totong S. Gunawan, bersama Ketua Bidang Advokasi, Dicky Turmudzy mengatakan, sangat menyayangkan sikap Dinas K2UKM dan Bupati Majalengka yang tidak mentaati aturan hukum yang berlaku atas keberadaan Dekopinda.
“Seharusnya, Pemda Majalengka introspeksi diri. Bagaimanapun, Dekopinda ini telah berjasa dalam membantu menguatkan perekonomian di Majalengka. Justru ini acara Hari Koperasi, tetapi kami dari Dekopinda tidak dilibatkan,” katanya.
Sementara, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whattsapp, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana menyatakan, giat Hari Koperasi Daerah Kabupaten Majalengka pihaknya fokuskan konsultasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat.
“Salah satu arahan teknisnya bagi yang Dekopindanya dua kepemimpinan, untuk tidak mengundang keduanya,”ungkapnya. (Abduh)
Komentar