Bupati Majalengka Himbau Perusahaan Patuhi UMK

MAJALENGKA (CT) – Bupati Majalengka H Sutrisno menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka untuk membayar pekerjanya sesuai UMK  yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.245.000.-.

“Surat edaran ini dikirimkan ke 600 perusahaa swasta, BUMN dan BUMD yang ada di Majalengka melalui Dinsosnakertrans,” kata Bupati Sutrisno, Jumat (12/12).

Ia mengatakan nilai UMK tersebut telah ditetapkan oleh SK Gubenur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2012 tentang upah minimum Kabupaten Majalengka tahun 2015.

Menindaklanjuti hal tersebut Bupati Sutrisno mengeluarkan surat edaran nomor 561/1858/2014 ditujukan kepada 600 perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka agar mematuhinya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka H. Abdul Gani mengatakan UMK 2014 akan berlaku per 1 Januari 2015 ini.

“Sampai saat ini belum ada yang keberatan baik dari pihak pengusaha maupun serikat pekerja, karena kami telah jauh-jauh hari mensosialisasikan melalui pengawas, Apindo, Kadin, SPSI dan media massa baik cetak maupun elektronik,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, menurut Abdul Gani ditekankan bahwa UMK adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tahun 2014 tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menurunkan upaha pekerjanya,” tegasnya.

Sedangkan bagi pekerja yang menerima upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tahun 2014, menurut Abdul Gani maka dalam peninjauan upah dilakukan dengan cara intern di perusahaan dan atau sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

BACA JUGA:  Indonesia Bisa Akhiri Tuberkulosis dengan Pencegahan Infeksi

Lebih lanjut, Abdul Gani memaparkan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK tahun 2014 dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya UMK yaitu 1 Januari 2015.

“Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja, namun apabila ditolak pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sebesar UMK tahun 2014 terhitung 1 Januari 2015 dan apabila penangguhan disetujui pengusaha wajib membayar upah sesuai yang tercantum dalam persetujuan,” paparnya. (CT-110)

Komentar